Get Adobe Flash player

TV Kabel Iyeng CS Dilaporkan PT. MNC ke Polisi


TARAKAN - Pemilik TV kabel Iyeng CS yang merupakan pegusaha TV kabel,  8  Januari lalu dipolisikan berdasar laporan resmi dari seorang warga Jakarta yang bernama Muhammad Raganda Alam  yang dalam pelaporannya melaporkan pihak pengusaha Tv Kabel Tarakan Iyeng CS,   karena menyiarkan program acara dan tidak memiliki ijin dari pemilik hak siar yakni pihak Pt. MNC Sky Vision.


Dalam hal ini,  APMI (Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia) merasa sebagai korban oleh pengusaha TV Kabel Iyeng CS.


Belum diketahui berapa kerugian yang ditimbulkan oleh Iyeng CS terhadap Pt. MNC Sky Vision,  hingga kini belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi  dan masih terus dilakukan pengusutan oleh pihak Kepolsian. (an)